Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Lalu Lintas
Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
2021-08-22 21:38:12

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat membeberkan barbuk.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menetapkan AS, pengemudi Toyota Fortuner berplat dinas Polri dengan nomor 3488-07 yang melintas melawan arah serta menabrak kendaraan lain dan melarikan diri saat kejadian di kawasan Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, selain dikenakan pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 dan 2 tentang UU Lalu Lintas No. 2 tahun 2009, AS dijerat pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal 75 juta rupiah.

"Lalu pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 75 juta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman kompastv, Minggu (22/8).

Dijelaskan Sambodo, ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) saat AS mengemudi melawan arah, yaitu dua di sekitar Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan satu di sekitar Jalan Pos Pengumben, Jakarta Barat.

"Saudara AS melawan arah dari mulai sejak Jalan Penjernihan, Pejompongan, sampai di bawah kolong Slipi kemudian menyerempet atau bertabrakan dengan kendaraan Mercedes dan Peugeot berwarna putih yang melaju dari arah yang berlawanan," jelas Sambodo.

Usai menabrak dua mobil, terang Sambodo, tersangka AS yang belakangan diketahui berstatus Mahasiswa ini kemudian melarikan diri.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti dari keterangan saksi, rekaman CCTV termasuk kesesuaian keterangan saksi dan tersangka serta kerusakan kendaraan," jelas Sambodo.

Sebelumnya, beredar viral video mobil Toyota jenis Fortuner berplat dinas Polri di media sosial, yang melintas melawan arah, kemudian menabrak kendaraan lain dan melarikan diri.

"Tolong bantu viralkan kawan kawan yang melihat story ini oknum polisi yang melawan arah dan menabrak mobil saya dan melukai saya lalu melarikan diri," tulis akun instagram @mala_hasan04.

Dalam unggahan tersebut, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (20/8/2021) pukul 02.30 WIB. Kondisi mobil yang ditabrak terlihat rusak. Bagian depan mobil tersebut terlihat rusak.

"Kita mengejar mobil tersebut karena mobil tersebut melawan arah hingga kaca spion mobil kita patah. Dan di saat kita sudah berhasil menyusul namun mobil tersebut putar balik untuk menghindar sampai nekat menabrak mobil temen saya yang ada di belakang," bebernya.(km/bh/amp)


 
Berita Terkait Kecelakaan Lalu Lintas
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]